Lebih lanjut Linzag mengungkapkan, bila dijabarkan secara detil banyak kondisi dari praktek halal di masing-masing negara yang sebenarnya tidak diketahui oleh negara lainnya, masih ditambah masing-masing negara pun memiliki kebijakan pemerintah yang berbeda-beda terkait dengan dunia halal ini.
Dalam hal penyembelihan saja, masih ada berbagai perdebatan. Di Philipina sendiri memiliki peraturan seluruh binatang yang hendak disembelih, harus dipingsankan (di-stunning) lebih dahulu, untuk menjamin kesejahteraan binatang itu sendiri dan tidak menyengsarakan.
Sementara di lain pihak, Brunei Darussalam sendiri tidak menghendaki adanya stunning pada binatang yang akan disembelih apalagi binatang kecil atau unggas.
“Dalam penggunaan stunning baik binatang besar dan terutama binatang yang kecil tidak boleh sama sekali karena bila di-stunning berarti ada dua kali sakitnya, satu ketika di-stunning kemudian disembelih. Kami takut karena stunning binatang yang akan disembelih sudah mati terlebih dahulu,” ungkap Awang Haji Ali Hasan bin Haji Ahmad, pemangku Pegawai Ugama Kanan Bhagian Kawalan Makanan Halal Jabatan Hal Ehwal Darussalam.
Tentu saja perbedaan-perbedan ini harus diakomodir dan dicari jalan tengahnya. Sehingga untuk membuat kesepakatan ini mungkin, Linzag mengungkapkan harus dibuat working group dengan fasilitasi yang dilakukan oleh LPPPOM MUI sendiri guna mengumpulkan seluruh informasi dan masukaan hingga setelah semuanya terkumpul, para anggota bisa bertemu lagi.
“Saya kira satu atau dua pertemuan lagi kesepakatan akan bisa diambil,” tutup Linzag. [Halal MUI; Nov. 28. 2009]