Departemen Sosial bertanggung jawab atas kegiatan yang berhubungan dengan kemanusiaan sosial seperti pengumpulan dana bencana, dana amal, zakat, infaq, dan shadaqah serta penyusunan rencana penggalangan dana, serta membina hubungan dengan organisasi eksternal atau masjid baik yang bersifat produktif atau dalam rangka menjaga ukhuwah.
SOSIAL
