Dari pihak TKI sudah siap dengan materi yang akan dibawa dalam dialog nanti. Secara garis besar, topik yang diangkat antara lain overcharging, penahanan dokumen TKI, hak hari libur, direct hiring, kontrak mandiri, serta penghapusan KTKLN.
Anggota DPR yang diundang untuk adalah DR. Zalmiar Yanri, PhD, Spok. Dia adalah anggota Partai Demokrat di komisi IX DPR-RI yang merupakan salah satu anggota tim perevisi UU 39 2004 mengenai Penempatan dan perlindungan TKI. UU ini mencakup 4 pihak : TKI, Majikan, Pemerintah dan agensi. Revisi UU ini dianggap penting karena ada beberapa poin yang dinilai masih merugikan TKI, dan kedudukan agensi yang sangat kuat. Oleh karena itulah, dalam dialog ini, diharapkan bisa ada masukan-masukan dan juga informasi dari para TKI untuk pembahasan revisi UU ini.
Menurut, rencana, pihak-pihak yang diundang untuk ikut dalam dialig adalah DR. Zalmiar Yanri, PhD, Spok, KDEI, media massa, organisasi-organisasi TKI, Kasapi, dan LBH TKI-Masyarakat Indonesia-Hongkong (via skype).
Diundangnya FORMMIT dalam hal ini departmen Syiar dan Pelayanan Masyarakat (SPM) pada rapat ini adalah untuk turut berperan dalam terselenggaranya dialog TKI. SPM yang tahun lalu (2011) sudah berpengalaman dalam mengundang anggota DPR mendapat bagian untuk berkontribusi dalam pembuatan surat undangan dan komunikasi ke DPR, Selain itu, SPM juga berperan dalam masalah teknis seperti pembuatan poster kegiatan, bagian IT komputer, pembawa acara dan juga penerjemah bahasa inggris.
Dialog TKI merupakan salah satu dari program kerja rutin SPM. Selain sebagai tempat untuk menyampaikan aspirasi TKI, dialog TKI juga sebagai ajang silaturahmi antara TKI dengan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap nasib TKI. Dengan diadakannya dialog TKI ini diharapkan berbagai permasalahan TKI dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan. [SPM FORMMIT]