ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Forum Mahasiswa Muslim Indonesia di Taiwan
FORMMIT
2016


 

 

ANGGARAN DASAR

FORUM MAHASISWA MUSLIM INDONESIA DI TAIWAN

 

Bismillah-CDR

 

MUKADDIMAH

Sesungguhnya Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW menyampaikan ajaran Islam untuk mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai dengan fitrahnya dan sebagai panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial, serta iman, ilmu, dan amal.

Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka mahasiswa Islam Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Taiwan sadar akan kewajibannya untuk membangun komunitas muslim yang berdasarkan ta’awun (tolong-menolong), takaful (saling menanggung), dan tadhomun (memiliki solidaritas).

Untuk itu mahasiswa Islam Indonesia di Taiwan ingin berperan aktif dalam mengembangkan jejaring dan kerjasama melalui terciptanya ukhuwah islamiyah diantara umat muslim Taiwan, khususnya umat muslim Indonesia di Taiwan, dan bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mengembangkan dakwah keislaman, serta sebagai generasi muda sekaligus untuk mengasah dan mempersiapkan diri sebagai pemimpinan dan tokoh nasional yang berkualitas.

Berkat rahmat Allah SWT maka organisasi mahasiswa Islam Indonesia di Taiwan  secara   musyawarah   dan   mufakat   telah   didirikan   dengan  nama ”Forum Mahasiswa Muslim Indonesia di Taiwan” (disingkat FORMMIT), pada tanggal 4 Maret 2006 di kota Taichung, dengan tujuan menjadi organisasi yang mampu berperan dalam pembentukan masyarakat madani yang adil makmur di tanar air Indonesia tercinta.

Meyakini bahwa visi tersebut dapat dicapai hanya dengan taufiq dan hidayah Allah SWT serta melalui terlaksananya program-program kegiatan yang terencana dan teratur, maka dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, mahasiswa yang tergabung dalam  FORMMIT  berketetapan untuk melaksanakan amanah mulia itu  dengan  berpedoman pada anggaran dasar sebagai berikut:

 

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

 

Pasal 1 NAMA

Organisasi ini bernama Forum Mahasiswa Muslim Indonesia di Taiwan yang selanjutnya disingkat FORMMIT.

 

Pasal 2 WAKTU DIDIRIKAN

FORMMIT didirikan di Taichung,Taiwan pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2006 Masehi (04 Safar 1427 Hijriyah) melalui musyawarah anggota untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

 

Pasal 3 TEMPAT KEDUDUKAN

FORMMIT berkedudukan di Taiwan.

 

BAB II
BENTUK, SIFAT DAN AZAS

 

Pasal 4 BENTUK

FORMMIT adalah organisasi berbentuk forum komunikasi bagi mahasiswa Muslim Indonesia yang sedang  menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat    di Taiwan.

 

Pasal 5 SIFAT

FORMMIT bersifat independen dan kekeluargaan dengan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah.

 

Pasal 6 AZAS

FORMMIT berazaskan Islam dengan berlandaskan Al-Qur’an and As-Sunnah

 

BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

 

Pasal 7 TUJUAN

Meningkatkan kualitas anggota FORMMIT melalui pembinaan Islam yang syamil baik ruhiyyah (mental), fikriyyah (pemikiran), ‘ilmiyyah (ilmu) dan ijtima’iyyah (sosial) dalam wadah  persaudaraan Islami melalui kekuatan jejaring, komunikasi dan kerjasama untuk memperdalam iman dan taqwa (imtaq), mengembangkan cakrawala ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta meningkatkan kepedulian sosial.

 

Pasal 8 KEGIATAN

  1. Menyediakan sarana dan prasarana yang memungkinkan terciptanya jejaring dan komunikasi antar anggota dan terwujudnya kerjasama dengan berbagai pihak luar sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART guna mendukung tercapainya tujuan FORMMIT;
  2. Memperdalam imtaq melalui kegiatan-kegiatan dakwah khususnya pengajian rutin, dan peringatan-peringatan hari besar Islam serta kegiatan-kegiatan yang relevan lainnya;
  3. Peningkatan iptek melalui kegiatan-kegiatan ilmiah dan kegiatan-kegiatan yang relevan lainnya;
  4. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan khususnya dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) mahasiswa dan Buruh Migran Indonesia (BMI) serta kegiatan-kegiatan yang relevan lainnya;
  5. Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) dan (d) yang berguna untuk mencapai tujuan FORMMIT.

 

BAB IV
KEANGGOTAAN

 

Pasal 9

Keanggotaan  FORMMIT  adalah  terbuka  bagi  setiap  mahasiswa  Muslim  Indonesia   yang   sedang  menjalani  studi  pada perguruan  tinggi  atau  yang sederajat di Taiwan.

 

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 10

Organisasi FORMMIT terdiri dari Dewan Penasehat, Pengurus Pusat, dan Pengurus Wilayah

 

Pasal 11

Struktur Pimpinan FORMMIT terdiri dari:

  1. Pimpinan pusat FORMMIT dijabat oleh seorang Presiden
  2. Pimpinan wilayah FORMMIT dijabat oleh seorang Gubernur

 

Pasal 12

Pemilihan dan pemberhentian Pimpinan FORMMIT

  1. Presiden FORMMIT dipilih dan diberhentikan dalam Muktamar
  2. Dewan Penasehat ditentukan dalam Musyawarah Pengurus Pusat
  3. Gubernur FORMMIT Wilayah dipilih dan diberhentikan oleh Presiden FORMMIT dengan mempertimbangkan hasil musyawarah dari FORMMIT

 

Pasal 13 Dewan Penasehat

Dewan Penasehat FORMMIT hanya di tingkat pengurus pusat.

 

Pasal 14

Masa Jabatan Kepengurusan FORMMIT Masa jabatan pengurus FORMMIT adalah 1 tahun periode kepengurusan.

 

BAB VI
PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 15

Permusyawaratan-permusyawaratan FORMMIT meliputi; Muktamar, Musyawarah Pengurus Pusat, dan Musyawarah Wilayah.

 

BAB VII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

 

Pasal 16

FORMMIT menjalin kerjasama dengan organisasi lainnya selama tidak bertentangan dengan Islam demi mewujudkan kemaslahatan ummat dengan senantiasa memperhatikan prinsip dakwah.

 

BAB VIII
KEUANGAN

 

Pasal 17

  1. Keuangan FORMMIT terdiri dari infaq/shodaqoh anggota dan dari sumber dana lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi
  2. Pengelolaan keuangan FORMMIT dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, efektif, efisien, dan

 

BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI

 

Pasal 18

Atribut organisasi adalah lambang organisasi yang penggunaannya diatur melalui ketetapan Pengurus Pusat.

 

BAB  X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 19

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui Muktamar dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ jumlah peserta muktamar.

 

BAB XI
PEMBUBARAN

 

Pasal 20

Pembubaran FORMMIT hanya dapat dilakukan melalui Muktamar dan disetujui oleh sekurang- kurangnya ¾ jumlah peserta muktamar

 

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peratutan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

 

BAB XIII
PENUTUP

 

Pasal  22 PENETAPAN ANGGARAN DASAR

 

  1. Anggaran Dasar ini pertama kali disahkan berdasarkan amanah muktamar II yang terselenggara pada tanggal 23 Maret 2008 di Taichung dan sesuai dengan hasil-hasil musyawarah wilayah pasca muktamar II yang merupakan mandat dari seluruh anggota FORMMIT
  2. Anggaran Dasar ini diperbaharui pada Muktamar X yang terselenggara pada 25 Jumadil Akhir 1437 H/03 April 2016 di Taichung,
  3. Anggaran Dasar ini disahkan dan berlaku sejak saat

 

Ditetapkan di Taichung, 25 Jumadil Akhir 1437 H/03 April 2016 Pukul 00.52 Pimpinan Sidang Tetap MUKTAMAR FORMMIT ke-X

 

Pimpinan Sidang 1                            Pimpinan Sidang 2                               Pimpinan Sidang 3

 

( Asiandi )                                          ( Arif Muammar )                                  ( Ibnu Siswanto )

 


 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM MAHASISWA MUSLIM INDONESIA DI TAIWAN

 

Bismillah-CDR

BAB I
KEGIATAN

 

BAGIAN I PEMBAGIAN KEGIATAN

Pasal 1 KEGIATAN PUSAT

Kegiatan FORMMIT Pusat antara lain; pelaksanaan fungsi-fungsi pengarahan, pengkoordinasian, pengendalian, evaluasi dan komunikasi, pemeliharaan website, dan kegiatan-kegiatan relevan lainnya.

 

Pasal 2 KEGIATAN WILAYAH

Kegiatan FORMMIT Wilayah merupakan kegiatan FORMMIT yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah melalui koordinasi dengan Pengurus Pusat.

 

BAGIAN II JENIS-JENIS KEGIATAN

Pasal 3

JENIS-JENIS KEGIATAN

  1. Mengadakan sarana komunikasi baik untuk internal anggota maupun untuk keperluan eksternal, diantaranya dalam bentuk website,
  2. Melaksanakan kegiatan dakwah keagamaan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas jaringan dakwah khususnya bagi lingkungan anggota sendiri maupun Buruh Migran Indonesia (BMI) di Taiwan, diantaranya dalam bentuk pengajian rutin dan umum,
  3. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah khususnya dalam penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi, antara lain dengan kegiatan seminar, pendidikan dan pelatihan baik di lingkungan anggota sendiri ataupun dengan melibatkan pihak/organisasi lain dari Indonesia, Taiwan maupun dengan negara lainnya,
  4. Mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, antara lain dengan penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan, pendampingan terhadap keperluan Buruh Migran Indonesia (BMI) di Taiwan, dan kegiatan relevan lainnya,
  5. Meningkatkan jalinan kerjasama dengan jaringan majelis dan lembaga dakwah, komunitas ilmiah, dan institusi birokrasi baik dari Indonesia, Taiwan maupun negara lainnya,
  6. Kegiatan-kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) d (e) yang mendukung untuk tercapainya tujuan FORMMIT.

 

BAB II
KEANGGOTAAN

 

BAGIAN I JENIS-JENIS ANGGOTA

Pasal 4 ANGGOTA

Anggota adalah setiap mahasiswa Muslim Indonesia yang sedang menjalani studi pada perguruan tinggi atau yang sederajat di Taiwan dengan memiliki hak dan kewajiban secara penuh.

 

Pasal 5 ANGGOTA KEHORMATAN

  1. Anggota Kehormatan adalah individu-individu yang berjasa terhadap FORMMIT,
  2. Tata-cara penentuan Anggota Kehormatan diatur melalui musyawarah pengurus

 

BAGIAN II HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6 HAK ANGGOTA

Anggota memiliki hak untuk berbicara, hak mengeluarkan usul dan pendapat, serta hak partisipasi dalam setiap kegiatan FORMMIT.

 

Pasal 7 KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik FORMMIT dan mematuhi AD/ART serta peraturan-peraturan lainnya,
  2. Setiap anggota berkewajiban mendukung dan membantu setiap kegiatan dan usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan FORMMIT,
  3. Setiap anggota berkewajiban menerima dan bertanggungjawab atas semua keputusan yang diambil secara bersama-sama.

 

BAB III
KEORGANISASIAN

 

BAGIAN I KEPENGURUSAN

Pasal 8 PERSYARATAN PENGURUS

Setiap anggota FORMMIT dapat dipilih menjadi pengurus dengan persyaratan telah berada di Taiwan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) bulan dan masih akan berada di Taiwan sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun.

 

Pasal 9

PERIODE DAN FORMASI PENGURUS

  1. Masa jabatan setiap kepengurusan adalah 1 (satu) tahun periode kepengurusan dan setelah itu anggota yang pernah menjadi pengurus dapat dipilih kembali sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai pada Pasal 8,
  2. Formasi Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pada suatu periode tertentu dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja

 

Pasal 10 SANKSI PENGURUS

  1. Sanksi adalah bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada pengurus yang melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan Agama Islam dan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya,
  2. Sanksi ditentukan oleh Pengurus Pusat dan diatur dalam ketentuan tersendiri,
  3. Pengurus yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan dan diatur dalam ketentuan

 

BAGIAN II STRUKTUR KEPEMIMPINAN

Pasal 11 PENGURUS PUSAT

  1. Pengurus Pusat adalah pemegang kepemimpinan FORMMIT dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan FORMMIT,
  2. Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Dewan Penasehat, Presiden,

Sekretaris Jenderal (SEKJEN), Bendahara Umum, Ketua Departemen dan Gubernur Wilayah,

  1. Presiden dipilih melalui Muktamar dan disahkan oleh Pimpinan Sidang Muktamar,
  2. Presiden adalah pimpinan tertinggi FORMMIT yang dibantu oleh SEKJEN, Bendahara Umum, Departemen, dan Gubernur Wilayah dalam melaksanakan fungsi kepemimpinan FORMMIT,
  3. Dewan Penasehat adalah kelompok anggota yang melaksanakan fungsi saran dan pertimbangan kepada Presiden,
  4. Ketua Departemen dan Gubernur Wilayah adalah organ penggerak utama organisasi dan bertanggungjawab langsung kepada

 

Pasal 12 KEWENANGAN PENGURUS PUSAT

  1. Presiden bersama organ pengurus pusat berwenang menetapkan kebijakan strategis organisasi dengan berpedoman pada AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi lainnya,
  2. Presiden bersama organ pengurus pusat berwenang membentuk departemen/lembaga/badan lain yang dianggap perlu,
  3. Presiden berwenang mengesahkan Pengurus Wilayah,
  4. Presiden berwenang menerima informasi dan laporan kegiatan dari kepanitiaan/kepengurusan wilayah.

 

Pasal 13

TUGAS PENGURUS PUSAT

  1. Presiden bersama organ pengurus pusat bertugas mengkoordinasikan organisasi dan melakukan fungsi-fungsi konseptor, akselerator, pengarahan dan kontrol kegiatan organisasi,
  2. Presiden bersama organ pengurus pusat berkewajiban melaksanakan segala keputusan Muktamar dan keputusan-keputusan organisasi lainnya sesuai dengan AD/ART,
  3. Presiden bersama organ pengurus pusat berkewajiban mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus wilayah dan struktur dibawahnya,
  4. Presiden memberikan laporan pertanggungjawaban seluruh kegiatan FORMMIT diakhir masa jabatannya pada periode Muktamar berikutnya,
  5. Apabila Presiden berhalangan, maka untuk kelangsungan kegiatan FORMMIT berturut-turut dapat digantikan oleh SEKJEN, Bendahara Umum, atau salah satu organ dari

 

Pengurus Pusat lainnya sesuai kesepakatan bersama diantara organ Pengurus Pusat.

Pasal 14 PENGURUS WILAYAH

  1. Pengurus Wilayah dipimpin oleh Gubernur Wilayah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,
  2. Formasi Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri Gubernur Wilayah yang diusulkan oleh Wilayah dan disetujui oleh tim formatur yang diketuai oleh Presiden,
  3. Organ kepengurusan wilayah ditentukan melalui Rapat/Musyawarah Anggota Wilayah yang dipimpin oleh Gubernur Wilayah dengan mempertimbangkan potensi anggota dan kebutuhan program kegiatan

 

Pasal 15 KEWENANGAN PENGURUS WILAYAH

  1. Gubernur Wilayah berwenang menetapkan kebijakan operasional organisasi di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada AD/ART, arahan pengurus pusat, dan keputusan- keputusan organisasi lainnya,
  2. Gubernur Wilayah bersama organ pengurus wilayah berwenang mengadakan program kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya (manusia, waktu, dana) dan kebutuhan anggota masing-masing

 

Pasal 16

TUGAS PENGURUS WILAYAH

  1. Setiap perencanaan dan pelaksanakan program kegiatan wilayah, Gubernur Wilayah wajib melakukan koordinasi dengan Pengurus Pusat,
  2. Setiap akhir program kegiatan wilayah, Gubernur Wilayah wajib memberikan laporan kegiatan kepada Presiden.

 

BAB IV
PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 17 MUKTAMAR

  1. Muktamar adalah musyawarah tertinggi oganisasi yang melibatkan pengurus dan anggota atau utusan-utusan wilayah yang mewakili anggota secara proporsional,
  2. Mekanisme penentuan utusan wilayah dan syarat sahnya jumlah peserta dalam Muktamar diatur dalam peraturan tersendiri,
  3. Muktamar diadakan minimal sekali dalam 1(satu) periode kepengurusan,
  4. Muktamar memiliki kekuatan meminta laporan pertanggungjawaban pengurus melalui Presiden;
  5. Muktamar memiliki kewenangan merubah dan menetapkan AD/ART;
  6. Muktamar memiliki wewenang memilih Presiden untuk periode berikutnya yang sekaligus merangkap sebagai ketua tim formatur kepengurusan;
  7. Muktamar memiliki wewenang memilih tim formatur yang bersama-sama Presiden terpilih bertugas menyusun kepengurusan dan tugas-tugas lain sesuai dengan amanah Muktamar.

 

Pasal 18 MUSYAWARAH PENGURUS PUSAT

  1. Musyawarah Pengurus Pusat membahas kebijakan strategis organisasi dengan tetap berpedoman pada AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi lainnya dengan dihadiri oleh seluruh organ Pengurus Pusat,
  2. Mekanisme penentuan sahnya jumlah peserta dalam Musyawarah Pengurus Pusat diatur dalam peraturan tersendiri,
  3. Musyawarah Pengurus Pusat diadakan setidak-tidaknya 2 (dua) kali dalam setahun,
  4. Musyawarah Pengurus Pusat yang terakhir diadakan sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) bulan menjelang pelaksanaan Muktamar untuk membahas evaluasi program kegiatan, draf- draft laporan pertanggungjawaban Presiden, AD/ART, sistem dan prosedur pemilihan formatur/Presiden, mekanisme penyelenggaraan Muktamar, dan keuangan.

 

Pasal 19 MUSYAWARAH PENGURUS WILAYAH

  1. Musyawarah Pengurus Wilayah membahas kebijakan operasional organisasi wilayah dengan tetap berpedorman pada AD/ART dan keputusan-keputusan organisasi lainnya dengan dihadiri oleh seluruh pengurus dan seluruh anggota wilayah,
  2. Mekanisme penentuan sahnya jumlah peserta dalam Musyawarah Pengurus Wilayah diatur dalam peraturan tersendiri,
  3. Musyawarah Pengurus Wilayah diadakan setidak-tidaknya 3(tiga) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan,
  4. Musyawarah Pengurus Wilayah yang terakhir diadakan sekurang-kurangnya dalam 2(dua) bulan menjelang pelaksanaan Muktamar untuk membahas evaluasi internal tentang kinerja pengurus wilayah, usulan-usulan nama calon pengurus baik pusat maupun wilayah untuk periode kepengurusan berikutnya, usulan-usulan perubahan AD/ART, sistem dan prosedur pemilihan formatur/Presiden, mekanisme penyelenggaran Muktamar, dan usulan keuangan organisasi,
  5. Hasil Musyawarah Pengurus Wilayah yang terakhir seperti pada huruf (d) dipergunakan sebagai bahan masukan untuk Musyawarah Pengurus Pusat yang

 

Pasal 20 PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Keputusan di dalam setiap permusyawaratan dilaksanakan dengan azas musyawarah untuk mufakat,
  2. Jika kata mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara yang terbanyak dari peserta musyawarah dengan melalui

 

BAB V
KEUANGAN

 

Pasal 21 PENGELOLAAN KEUANGAN

  1. Yang dimaksud dengan dana halal adalah setiap dana yang diperoleh dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam;
  2. Yang dimaksud dengan prinsip transparansi adalah adanya keterbukaan mengenai sumber dan besarnya dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang dipergunakan;
  3. Yang dimaksud dengan prinsip efektif adalah setiap dana yang dipergunakan selalu bermanfaat bagi tujuan organisasi FORMMIT;
  4. Yang dimaksud dengan prinsip efisien adalah setiap dana yang dipergunakan selalu sesuai dengan yang diperlukan;
  5. Yang dimaksud dengan prinsip bertanggungjawab adalah bahwa setiap lalu -lintas dana yang keluar masuk FORMMIT dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis;
  6. Mekanisme rinci dari pengelolaan keuangan diatur dalam peraturan

 

Pasal 22 PEMASUKAN

Sumber pemasukan keuangan FORMMIT terdiri dari infaq/shodaqoh anggota dan dari sumber dana lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi FORMMIT.

 

Pasal 23 PENGELUARAN

Pengeluaran dialokasikan untuk kegiatan Pengurus Pusat dan   Pengurus Wilayah.

 

BAB VI
LAMBANG

 

Pasal 24 BENTUK LAMBANG

cropped-FORMMIT12-icon.png

 

Pasal 25 TAFSIR LAMBANG

  1. Tulisan FORMMIT  dalam  format  times  new  roman  dengan  huruf  kecil  dan  berwarna   biru menunjukkan akronim dari nama organisasi Forum Mahasiswa Muslim Indonesia di Taiwan,
  2. Lengkungan kubah masjid berwarna biru diatas tulisan formmit bermakna masjid sebagai basis gerakan mahasiswa muslim,
  3. Gambar buku dan pena berwarna kombinasi hitam dan putih melambangkan “iqro” yang bermakna tidak pernah berhenti untuk belajar dan berkontribusi kepada ummat,
  4. Tulisan ”Forum Mahasiswa Muslim Indonesia di Taiwan” dalam bahasa Indonesia yang berwana hitam dan penulisan ulang dalam Chinese Traditional di bawahnya yang berwarna ungu mengandung pesan bahwa organisasi ini adalah ”forum mahasiswa muslim Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Taiwan”.

 

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 26

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Muktamar.

 

BAB VIII
ATURAN PERALIHAN

 

Pasal 27

  1. Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah berkewajiban melakukan sosialisasi AD/ART kepada seluruh anggota FORMMIT;
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan- peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

 

BAB IX
PENUTUP

 

Pasal 28

PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Anggaran Rumah Tangga ini pertama kali disahkan berdasarkan amanah muktamar II yang terselenggara pada tanggal 23 Maret 2008 di Taichung dan sesuai dengan hasil-hasil musyawarah wilayah pasca muktamar II yang merupakan mandat dari seluruh anggota FORMMIT
  2. Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui pada Muktamar X yang terselenggara pada 25 Jumadil Akhir 1437 H/03 April 2016 di Taichung,
  3. Anggaran Rumah Tangga ini disahkan dan berlaku sejak saat

 

Ditetapkan di Taichung, 25 Jumadil Akhir 1437 H/03 April 2016 Pukul 06.50 Pimpinan Sidang Tetap MUKTAMAR FORMMIT ke-X

 

Pimpinan Sidang 1                             Pimpinan Sidang 2                                Pimpinan Sidang 3

 

( Asiandi )                                          ( Arif Muammar )                                  ( Ibnu Siswanto )