Pelatihan “Sahabat Penolong” untuk Permasalahan TKI

Ini adalah beberapa rangkuman dari pelatihan sahabat penolong untuk permasalahan TKI:

 

A. Keimigrasian

Tugas pokok dan fungsi bidang imigrasi KDEI Taipei adalah membantu kepala KDEI dalam melaksanakan kegiatan keimigrasian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian. Sedangkan keimigrasian itu sendiri adalah hal ihwal lalulintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Pelayanan keimigrasian pada KDEI Taipei adalah penerbitan paspor dan visa, dimana paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar Negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sedangkan visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan RI atau ditempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah RI, yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Paspor dapat diganti apabila memiliki alasan yang sesuai, yaitu : habis masa berlaku, halaman paspor sudah penuh, paspor hilang, dan paspor rusak. Persyaratan penggantian paspor yang harus dipenuhi adalah :

Paspor asli,

ARC yang masih berlaku

Perjanjian kerja dengan majikan (TKI)

KK terbaru suami (wanita yang menikah dengan WN Taiwan)

Surat bukti lapor dari imigrasi (paspor hilang)

Mengiklankan kejadian tersebut di surat kabar setempat

Pengambilan foto/sidik jari 3 bulan setelah waktu kejadian

Surat keterangan dari pemerintah daerah (paspor rusak)

Pembuatan Berita Acara Pemerintah (BAP)

Apabila WNI melahirkan anak di Taiwan maka diperlukan untuk pembuatan paspor dengan syarat :

Surat nikah orang tua

Paspor orang tua

ARC orang tua yang masih berlaku

ARC anak

Surat lahir anak (diterjemahkan kedalam bahasa inggris) dan sudah dilegalisasi oleh instansi berwenang di Taiwan.

Bidang imigrasi KDEI Taipei dalam penerbitan paspor telah menggunakan sistem yang berbasis biometric terhitung sejak tanggal 1 Maret 2011. Setiap pemohon harus datang ke KDEI Taipei untuk pengambilan foto biometric dan sidik jari secara elektronis. Keuntungan dari penggunaan system tersebut adalah untuk menghindari terjadinya duplikasi paspor, karena selama ini ada kecenderungan oknum tertentu untuk memiliki paspor lebih dari satu.

Permohonan paspor dapat dilakukan dengan dua cara yaitu disampaikan langsung oleh pemohon di loket penerimaan permohonan paspor atau menggunakan fasilitas layanan online pada website KDEI (kdei-taipei.org). Pemohon dapat meginput langsung data tentang identitas pemohon melalui layanan tersebut dan melakukan scan terhadap fotocopy paspor, ARC serta menunjukkan sendiri tanggal pengambilan foto dan sidik jari. Semua biaya pengurusan perizinan keimigrasian pada KDEI Taipei dibayarkan melalui CHANGHWA BANK. Pemohon datang ke KDEI Taipei hanya menyerahkan bukti penyetoran biaya imigrasi dari Bank. Biaya yang dibutuhkan untuk penerbitan SPRI adalah NT$ 1470 (48 halaman) dan NT$ 570 (24 halaman).

 

B. Kondisi Tenaga Kerja Indonesia di Taiwan

Deifinisi TKI berdasarkan Undang-Undang 39/2004 Bab 1 Pasal 1 ayat 1 adalah setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Syarat TKI bekerja di Taiwan adalah:

Masuk Taiwan dengan visa kerja

Mempunyai kontrak kerja yang diendors TETO dan KDEI

Mempunyai majikan

Mendapat gaji/upah sesuai ketentuan Taiwan

Kebajikan yang dibuat oleh pemerintah Taiwan untuk pekerja asing adalah:

Kontrak kerja standart 3 tahun dan maksimumnya 12 tahun

Gaji minimum yang diperoleh oleh pekerja asing dengan pekerjaan sebagai PLRT adalah NT$ 15.840 sedangkan untuk pelaut/nelayan dan pekerja pabrik adalah NT$ 18.780

Uraian pekerjaan

Asuransi Kesehatan (Askes), Asuransi Kecelakaan Kerja (Astek) bagi pekerja formal (nelayan dan pekerja di pabrik)

Hari libur dan cuti tahunan

Jumlah TKI yang bekerja di Taiwan sampai  dengan Februari 2012 adalah 180.026 orang, 85% wanita dan 15% laki-laki. Presentasi pekerjaannya 85% bekerja di sektor informal (domestic workers) dan 15% sektor formal (manufacture dan seafarer).

Ada beberapa proses yang dilakukan untuk penempatan TKI ke luar negeri. Pertama adalah proses seleksi yang dilakukan oleh tiap kabupaten, kemudian para calon TKI yang terpilih dilatih bahasa selama 200jam, tes kesehatan, dan pengisian dokumen-dokumen. Tahap ketiga adalah tes kompetensi, dilanjutkan dengan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan), dan akhirnya diberangkatkan.

Permasalah yang sering dihadapi oleh para TKI adalah kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban bekerja di Taiwan, minimnya penguasaan bahasa yang dimiliki sehingga menyebabkan sering terjadi salah pengertian atau salah paham, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja atau yang biasa disebut dengan salah job, pemotongan liar dilakukan oleh agency Taiwan dan PPTKIS, meninggalkan pekerjaan tanpa pemberutahuan (kabur dan bekerja ilegal), penganiayaan (physical abuse), dan pelecehan sexual (sexual harrasment).

Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi pada TKI-TKW, KDEI melakukan beberapa upaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan mereka, beberapa upaya yang dilakukan oleh KDEI adalah :

Pengaduan via SMS di no. 0911 510 420

Pelayanan pengaduan melalui hp, telp, dan fax (02 8752 3706)

Penyuluhan ketenagakerjaan, siraman rohani, penyuluhan kesehatan (Hidup sehat tanpa HIV/AIDS) panggung hiburan, dan pelatihan peningkatan ketrampilan TKI

Pelayanan re-entry hiring (cepat, mudah, tepat, dan murah)

Pendampingan-pendampingan ke pengadilan

Bantuan biaya TKI sakit di rumah sakit

Pelayanan penampungan bagi TKI yang menghadapi masalah

Menyediakan pengacara/bantuan hokum untuk TKI.

Alur proses penyelesaian kasus-kasus yang dialami oleh TKI adalah:

 

 

[HUMAS FORMMIT

 

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *