Assalamu’alaikum. Wr. Wb…
Sabtu 27 Februari 2016 pukul 16.00 Ruang 3201 kampus TMU menjadi saksi acara yang penuh kehangatan. Acara yang biasa dilaksanakan setiap bulan itu selalu menjadi magnet tersendiri bagi mahasiswa muslimah diwilayah Taipei. U Cup Ukhuwah of Tea (UCUP) merupakan salah satu program dari Kemuslimahan Formmit Utaratu, sebagai wadah untuk merekatkan tali ukhuwah dan juga sharing atau berbagi ilmu agama, maupun yang lainnya. Tuan rumah yang bertugas adalah sahabat muslimah Taipei Medical University (TMU). Meskipun begitu, banyak mahasiswi dari kampus lain bergabung dalam acara ini seperti NTUST, NTUT dan yang lain. Agaknya UCUP ini memang sangat dinanti-nanti oleh para muslimah setelah beraktivitas seharian di kampus. Sementara itu hidangan juga sudah disiapkan dengan rapi oleh tuan rumah. UCUP terbagai menjadi beberapa sesi acara yakni pembukaan, tilawah, tausiyah, sharing, makan bersama dan penutup dengan doa.
Dalam sesi tausiyah, mengangkat tema tentang Fiqih Darah Wanita “Waktunya Sholat atau tidak ya?”, yang disampaikan oleh Mbak Ni’matut Tamimah (Mahasiswi-NTUST). Ada hal yang sangat menarik dari materi yang disampaikan, yang terkadang sering kita lalaikan dan ternyata itu sebuah amalan yang sangat bernilai besar dihadapan Allah SWT. Berdasarkan apa yang disampaikan oleh mbak Atut, berikut ringkasan materi terkait bagaimana sikap kita jika sedang dalam kebimbangan masa Haid antara keputusan untuk sholat atau tidak?
Terkait dengan menuntut ilmu tentang haid :
“Bahwa hukumnya wajib bagi seorang wanita akan mengaji sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadlat. Apabila suaminya pintar, maka wajib mengajar istrinya, dan apabila suaminya tidak pintar, maka boleh, bahkan wajib bagi istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan bertanya kepada ulama. Dan hukumnya haram bagi suami yang melarang istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan itu, kecuali suaminya akan bertanya kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya.” (Hasyiyah Al-Bajuri: 1/1134).
Bagi perempuan diutamakan menyegerakan sholat karena perempuan memiliki masa haid, yang jika mengundur sholat, maka dikhawatirkan didahului datangnya masa haid tersebut sebelum melaksanakan sholat dan yang demikian seorang perempuan dianggap meninggalkan sholat secara sengaja yang wajib diqodlo’i. Seorang guru menjelaskan, bahwa kebanyakan perempuan masuk ke dalam neraka diantaranya disebabkan meremehkan hal ini.
Selain itu, terkait hal ini juga masuk ke dalam keumuman hadits Rasulullah tentang utamanya sholat di dalam kamar mereka (munfarid) yang tidak mengindikasikan anjuran sholat berjama’ah di masjid bagi perempuan. Jika ingin mendapatkan keutamaan jama’ah bagi perempuan, maka tetap bisa dilakukan bersama sesama teman perempuan di awal waktu.
Apabila kesulitan untuk mendapatkan jama’ah di awal waktu, bagi perempuan dapat melaksanakan sholat fardhu sendiri terlebih dahulu dan apabilata. di tengah waktu mendapatkan teman untuk diajak sholat berjama’ah, maka diperbolehkan untuk mengulang sholat fardhunya lagi.
Di antara dalil yang menjadi sandaran dari pendapat kalangan Syafi’iyyah perihal sholat fardhu yang boleh dilakukan berulang adalah hadits:
1. Dari Jabir bahwa Mu’adz bin Jabal shalat bersama Nabi, kemudian kembali (pulang), lalu menjadi imam bagi kaumnya.” (Shahih: Mukhtasar Halaman 278 Bukhari no:387, Fathul Bari II: 192 no:700, Muslim I:339 no:465, ‘Aunul Ma’bud III:776, Nasa’i II:102). Bahwa sholat yang dilakukan Mu’adz bin Jabal bersama kaumnya tersebut adalah sholat i’adah yang bernilai sholat sunnah karena beliau telah melakukan sholat fardhu bersama Rasulullah dan beliau menjadi imam sholat fardhu bagi kaumnya.
2. Dari Yazid bin al-Aswad bahwa ia pada waktu menginjak usia remaja pernah shalat bersama Nabi.. Tatkala beliau selesai shalat, ternyata ada dua sahabat yang tidak ikut shalat jama’ah di pojok masjid, lalu dipanggil oleh beliau, kemudian dibawalah mereka berdua kepada beliau dengan menggigil ketakutan beliau bertanya “Gerangan apakah yang menghalangi kalian untuk shalat jama’ah dengan kami?” Jawab mereka berdua,” Sungguh kami telah shalat jama’ah di perjalanan kami.” Sabda beliau (lagi), “Jangan begitu, manakala seorang diantara kamu sudah shalat jama’ah di perjalanannya, kemudian ia mendapatkan imam (sedang shalat), sedangkan ia tidak termasuk yang shalat, maka shalatlah bersamanya, karena sejatinya shalat kedua itu sunnah baginya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 538, ‘Aunul Ma’bud II: 283 no: 571, Tarmidzi I: 140 no: 2 dan Nasa’i II 112)
Salah satu permasalah yang masih banyak disalah fahami adalah sebagian orang ada yang mewajibkan qadla shalat sebelum datang-nya haid. Dan sebagian orang, ada lagi yang mewajibkan qadla dan jama’ shalat waktu setelah atau sebelum datangnya haid.
Adapun shalat yang boleh di jama’ itu hanya shalat Dhuhur boleh di jama’ dengan shalat Ashar, dan shalat Maghrib boleh di jama’ dengan shalat Isya’. Shalat Shubuh tidak boleh di jama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur. Dan shalat Ashar tidak boleh di jama’ dengan shalat Maghrib (Al-Taqrib pada Hamisy Fathul Qarib: 17).
Bagi seorang yang datang waktu haid pada waktu Dhuhur, Maghrib atau Shubuh, tidak wajib mengqadla shalat yang sebelumnya, karena tidak boleh di jama’. Sebaliknya apabila datangnya waktu haid itu pada waktu Ashar atau waktu Isya’, sekalipun hanya waktu yang hanya cukup untuk mengucapkan lafad Takbir, Allaahu Akbar, maka ia kewajiban mengerjakan shalat isya’ dan juga diwajibkan mengqadla shalat waktu yang sebelumnya, karena boleh di jama’ (Syarhu Al-Minhaj pada Hamisy Hasyiyah Al-Jamal: 1/279).
Seperti contoh lain, misalkan datang haid pada waktu Dhuhur, namun belum melakukan sholat dhuhur, maka waktu sholat yang wajib untuk diganti adalah sholat dhuhur dan ashar karena sholat dhuhur dan ashar adalah serangkaian sholat yang bisa dijama’.
Untuk memudahkan bagi perempuan mengetahui haid sudah berakhir atau belum, disarankan untuk mengeceknya dengan cara mengusapkan kain putih/kapas/tisu hingga sedikit masuk kedalam, karena bisa jadi darah haid masih tertinggal di dinding vagina namun tidak sampai keluar. Selanjutnya agar dapat dilihat apakah ada perbedaan warna antara kain putih yang digunakan dengan cairan yang keluar. Apabila sudah tidak ada beda warna berarti pertanda bahwa haid tersebut sudah berakhir. Dalam sebuah hadist dijelaskan,
“Dari Alqomah yang meriwayatkan dari ibunya berkata bahwa seorang perempuan mengutus seseorang untuk menghadap Aisyah dengan membawa sobekan kain yang terdapat kapas berisi cairan kuning (dari darah haid). Aisyah pun berkata ‘janganlah kalian tergesah-gesah menyudahi (menganggap haid telah selesai) sampai kalian melihat warna putih bersih”
Demikian. Wallahu’alam. Semoga bermanfaat. Aamiin
Demikianlah uraian singkat acara UCUP yang dibingkai dengan silaturahim, sharing ilmu dan juga diskusi. Tak ketinggalan hadirin yang datang juga disuguhi hidangan istimewa yakni Batagor maknyusss yang di dukung oleh teman-teman muslimah TMU. Kami ucapkan terimakasih kepada tuan rumah dan para muslimah yang datang. Semoga acara ini menjadi langkah kebaikan bagi kita semua dan dapat mengambil manfaat yang ada didalamnya. Aamiin. Nantikan acara kemuslimahan selanjutnya, Shalihah.. 🙂
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb…
Redaksi : Silvia M (Staff Departemen Kemuslimahan Formmit Utaratu)