BPOM Tarik 70 Produk Kosmetik Berbahaya

Produk kosmetik berbahaya tersebut dibagi dalam tiga kategori, yaitu kosmetik rias wajah dan mata, kosmestik perawatan kulit, dan kosmetik kesediaan mandi. “Sampelnya kita ambil dari berbagai tempat, mulai dari pasar tradisional, pasar modern, supermarket, dan salon kecantikan. Sampel itu juga diambil dari seluruh daerah di Indonesia,” terang dia.

Beberapa produk yang dinyatakan berbahaya adalah produk terkenal, seperti Ponds dan Olay, yang dipalsukan dan tidak memilki izin edar. “Produk terkenal itu memang palsu, karena tidak ada dalam variannya, tapi untuk publik warning kita menyebut PONDS, karena tidak tahu harus menyebutnya dengan merek apa,” terang dia.

Sehubungan dengan itu, Rubiah meminta masyarakat lebih jeli dalam membeli produk kecantikan, jika mengalami perubahan drastis setelah memakai suatu produk, masyarakat dapat berkoordinasi dengan BPOM pada nomor telepon 021-4263333 atau membuka website BPOM RI www.pom.go.id. [Kompas.com]

 

Comments

comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *