Nah, kebetulan sekali beberapa waktu lalu kami (tim SPM FORMMIT Pusat, red.) bertemu dengan ibu Ching-ching yang merupakan penanggung jawab perwakilan asuransi TKI. Dari hasil pertemuan itu, kami menjadi paham berbagai macam hal baru, yang bahkan boleh jadi, orang-orang yang sekedar tahu hukum pun mengerti. Perlu pengalaman lebih untuk memahami hal-hal tentang ketenagakerjaan dan asuransi.
Sepuluh tahun mengurusi masalah-masalah seperti ini (TKI, dll) rupanya betul-betul membuat ibu Ching-ching tidak jenuh. Beliau siap membantu. Dan beliau kaget saat tahu bahwa kami adalah mahasiswa, “mahasiswa kok ngurusi masalah seperti ini?” ujar beliau. Namun, reaksi kaget tadi berubah, menurut beliau justru lewat peran aktif mahasiswa yang mampu membantu persoalan-persoalan TKI ini terutama masalah pendataan asuransi. Sampai tulisan ini dimuat, jumlah TKI yang terdaftar resmi oleh ibu Ching-ching jumlahnya berada di angka kisaran 900-an orang. Jumlah yang terlampau sedikit jika dibandingkan dengan seluruh TKI yang jumlahnya mencapai kisaran 180 ribu jiwa.
Jadi kita bisa memulai langkah awal dalam memahamkan asuransi ini untuk mendata tiap-tiap TKI mengenai masalah perasuransian. Tentu saja ada hal-hal yang di dalamnya jauh lebih penting dari sekedar perasuransian, yaitu bagaimana mewujudkan bumi Formosa dalam bingkai da’wah Islamiyah. Bagaimana kita menunjukkan integritas bangsa sendiri, dan bagaimana kita tidak menjadi “sumber masalah” di negeri orang.
Mari bersama kita ubah citra negatif yang melekat pada rekan-rekan TKI di bumi Formosa ini, dan mari kita giring mereka ke dalam kebaikan, keselamatan, dalam bingkai ajaran yang penuh rahmat, ad-dinul Islam. Semoga ini menjadi langkah yang bisa mengubah wajah bangsa menjadi semakin cerah dan penuh harapan. Sebab harapan akan terus ada, tidak akan mati ataupun tenggelam dalam gelombang laut manapun. [SPM Pusat]
Dan barang siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan. (Q.S. 24:52)
NB: *Luas jaminan dari konsorsium proteksi TKI adalah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.07/MEN/V/2010, tanggal 31 Mei 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Selanjutnya bisa coba silakan dicek melalui Konsorsium Proteksi TKI (Program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia) atau coba klik alamat websitenya: http://asuransi.tki.car.co.id/
Melalui alamat web di atas juga bisa dicek apakah rekan-rekan TKI sudah diproteksi oleh Asuransi atau belum. Jika belum maka silakan beritahu kepada rekan-rekan TKI agar segera mengisikan data diri melalui blog SPM seperti yang tertera di bawah ini.
http://spmformmit.wordpress.com/2012/06/20/formulir-pendataan-uang-asuransi-proteksi-tki/
Selain mendata ulang, rekan-rekan TKI juga bisa mengisi formulir penjemputan dan bantuan advokasi jika membutuhkan. Berikut alamatnya.
Atau jika ingin langsung menghubungi kami bisa ke SPM call center: 0916286934
(SPM FORMMIT)
3 thoughts on “Asuransi TKI”
Saya puya kartu kartu asuransi proteksi apakah boleh di cairkan,
Uang…
PROTEKSI TKI
saya ada kartu proteksi tki,saya bingung gunanya untuk apa ??
dan apakah hanya bisa digunakan atau bahkan bisa dicairkan seperti layaknya kartu asuransi yang ada diindonesia ??
Sebenarnya apa fungsi dari kartu KTKLN itu?
Yang menurut saya sangat merugi bagi diri saya di sini karna di tempat saya bekerja tidak berguna dan tdk sama sekali di pertanyakan!